Akibatnya, ribuan kendaraan yang semestinya mendapat pembaruan pajak tidak bisa mengantongi STNK.
Wajib pajak mendapat surat pengganti STNK, polisi imbau tak risau jika ada razia
Dalam sebuah wawancara, Kaur Regiden Satlantas Polresta Banyumas Aiptu Emy Yuliawati mengungkap, wajib pajak mendapat surat tanda pengganti STNK yang bisa mereka tunjukkan kepada petugas jika ada pemeriksaan saat berkendara di jalan.
“Walaupun blangko belum tersedia dari Korlantas Polri, namun wajib pajak tetap membayar pajak kendaraannya sesuai jatuh temponya,” ungkap Emy.
Emy tak menampik kosongnya blangko membuat banyak warga bertanya-tanya jika ada razia di jalan.
Namun, ia menegaskan surat tanda pengganti STNK itu legal dan bisa pengendara bawa saat berkendara.
“Di belakang notice pajak ada resi keterangan tertulisnya,” jelas dia.
BACA JUGA: Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya
Terlebih, kata Emy, petugas samsat sudah mendata nomor telepon warga yang telah membayar pajak kendaraannya.
Ia berjanji akan menghubungi pemilik kendaraan melalui WhatsApp jika STNK asli telah diterbitkan.
“Kekosongan blangko STNK ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Biasanya material plat nopol dan blangko STNK lancar, tetapi untuk saat ini blangko sedang kosong,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila