Hal ini tertuang dalam Surat DPP Nomor 16 Tahun 2025 tentang Instruksi Pelaksanaan PLT. Pencopotan tersebut berdasarkan hasil Kongres. Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) terbaru, partai melarang adanya rangkap jabatan.
Sedangkan Bambang Pacul sendiri selain sebagai Ketua DPD PDIP Jateng juga ditunjuk sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P untuk periode 2025-2030 di DPP PDIP. (*)
Editor: Elly Amaliyah




