BACA JUGA: Lanjutkan Program Carbon Offset, Telkomsel Jaga Bumi Tanam 15.060 Pohon Mangrove
“Namun, seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” tegas AKP Bodia.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Toyota Calya merah. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih.
Selain kendaraan, penyidik menyita tiga buah tang potong, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, pisau cutter, dan obeng. Sejumlah dokumen serta kunci kontak kendaraan bermotor turut ԁiamankan sebagai barang bukti.
Akibat rangkaian pencurian tersebut, total kerugian perusahaan ԁiperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Polres Semarang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka ԁijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





