SEMARANG, beritajateng.tv – Mendikbudristek kini telah mengeluarkan regulasi tentang penggunaan seragam sekolah 2024. Sebagaimana yang telah tercatat melalui peraturan Nomor 50 tahun 2022 mengenai Seragam Sekolah baik Pendidikan Dasar maupun Menengah.
Dalam aturan tersebut tertera mengenai baju adat yang wajib para siswa siswi kenakan pada hari tertentu. Hanya saja para peserta didik mendapatkan kebebasan terkait baju adat yang akan mereka kenakan.
Berikut ini informasi lengkapnya mengenai aturan tersebut. Baca artikel ini sampai selesai supaya kamu dapat mengetahui informasinya.
Siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA akan menggunakan tiga jenis seragam: seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat. Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan berharap banyak yang menerapkannya pada tahun ini.
BACA JUGA: Beri Kesaksian di Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Anggaran Bansos Naik di Tahun Politik 2024
Seragam Sekolah 2024
Aturan Seragam Saat Upacara
Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa saat mengenakan seragam nasional pada upacara bendera, siswa harus melengkapi dengan atribut berikut:
Topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam nasional untuk setiap tingkatan sekolah. Logo Tut Wuri Handayani harus terdapat di bagian depan topi.
Penerapan dan Sanksi
Penerapan peraturan tentang seragam sekolah dan pakaian adat bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman yang telah tercatat sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.