Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat berakibat pada sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seragam Nasional, Pramuka dan Adat
Untuk tingkat SD dan SD Luar Biasa, atasan berupa kemeja putih berpadu dengan bawahan celana atau rok merah hati. Untuk tingkat SMP dan SMP Luar Biasa, atasan kemeja putih berpadu dengan bawahan celana atau rok biru tua.
Sementara untuk tingkat SMA atau SMA Luar Biasa, serta SMK dan SMK Luar Biasa, atasan berupa kemeja putih berpadu dengan celana atau rok berwarna abu-abu.
BACA JUGA: Pemkot dan Kemendikbudristek RI Lestarikan Musik Keroncong lewat Puncak Keroncong Svaranusa
Model dan warna seragam Pramuka mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam sekolah yang khas kini bisa langsung pihak sekolah tetapkan dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pakaian adat, baik model maupun warnanya, Pemerintah Daerah tetapkan dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Itulah informasi lengkap seputar aturan seragam sekolah baru 2024. (*)