Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, yang mana tunjangan dan insentif tambahan penentuannya melalui sistem penghargaan serta evaluasi kerja.
Langkah ini bertujuan menciptakan mekanisme penggajian yang lebih adil sekaligus profesional.
ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan warga negara Indonesia yang bertugas di lembaga pemerintahan, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Perangkat Desa Diminta Perketat Aturan Mengin
Peran utama mereka adalah menjalankan kebijakan publik, memberikan pelayanan secara profesional dan netral, sekaligus menjadi perekat serta pemersatu bangsa.
ASN terbagi menjadi dua kategori pegawai, yaitu:
PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai yang diangkat secara permanen oleh negara melalui proses seleksi untuk bertugas di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai yang dipekerjakan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan serta perjanjian yang telah ditetapkan. (*)








