Bersedia mengabdi di tempat yang sudah tercatat minimal 10 tahun sejak terangkatnya sebagai PNS. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang tertera di Kemenag.
Terakhir yaitu memilih satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu CPNS saja atau bahkan bisa PPPK saja. Itulah informasi terkait persyaratan Calon Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (2024). (*)





