Hukum & Kriminal

Berstatus Tersangka, Chiko Pembuat Konten AI Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

×

Berstatus Tersangka, Chiko Pembuat Konten AI Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Brangsong
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis, 25 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.

BACA JUGA: Korban Kasus Konten AI Chiko Pilih Lapor Polisi Daripada Sekolah: Kami Sudah Tak Percaya Lagi

Polisi mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk bijak menggunakan teknologi digital dan tidak membuat atau menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan AI, karena penyalahgunaannya bisa berujung pidana berat,” tegas Artanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp