SEMARANG, beritajateng.tv – Bank Indonesia (BI) kini kembali merilis penarikan uang rupiah lama baik berupa uang kertas maupun logam.
Tentu saja apabila BI sudah menarik jeni uang tersebut, maka kita tidak bisa mempergunakannya sebagai alat transaksi di Indonesia.
Sebagian besar uang yang ditarik dari peredaran merupakan uang dengan tahun emisi sebelum 2000, termasuk pecahan yang telah beredar sejak dekade 1960-an hingga 1980-an.
Salah satu contohnya adalah uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1984 yang sudah tidak berlaku lagi sejak 25 September 1995.
Tidak hanya uang kertas, beberapa uang logam juga termasuk dalam daftar pencabutan dari peredaran, seperti pecahan Rp2 tahun emisi 1970 serta Rp10 dari tahun emisi 1971, 1974, dan 1979. Meski demikian, uang-uang tersebut masih dapat kita tukarkan hingga 14 November 2029.
BACA JUGA: Ramalan Shio Hari Ini : 4 Shio Paling Beruntung, Peluang Bisnis Terbuka Lebar
Berikut ini akan beritajateng.tv bagikan informasi terkait jadwal batas penukaran uang rupiah lama tersebut sebelum BI cabut dari peredarannya.
Batas Penukaran Uang Rupiah Lama
Masyarakat tetap mendapatkan peluang untuk menukarkan uang lama tersebut dengan uang baru selama periode penukaran masih berlaku.
Khusus untuk pecahan Rp100 emisi 1984, penukarannya masih bisa berlangsung hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Dalam hal ini, beberapa uang rupiah khusus kini telah BI terbitkan sebagai bentuk peringatan bahwa akan ada uang rupiah lama yang tidak berlaku.
Sepertihalnya seri 25 tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam hingga Save the Children kini sudah berhenti dari peredarannya sejak 2021 lalu.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak 7-9 April 2026: 3 Bintang yang Cinta, Karier, dan Keuangannya Bakal Meroket!
Namun kabar baiknya, penukarannya tersebut masih berlaku hingga 29 Agustus 2031, waktu yang cukup singkat untuk kita jika ingin segera melakukan penukaran.
Tak hanya itu, uang yang lebih baru sekalipun kini telah BI cabut sepertihalnya pecahan Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993.
Jenis uang tersebut berhenti dari peredarannya sejak 1 Desember 2023. Dan sebagai bentuk peringatan, seri anak-anak dunia emisi 1999 kini BI cabut pada 31 Januari 2025 kemarin.
Namun meski begitu masih bisa berlangsung penukarannya hingga 31 Januari 2035 supaya bisa menjadi alat tukar yang sah di Indonesia. (*)





