SALATIGA, beritajateng.tv – Sepak terjang duet residivis pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kantor yang tidak berpenjaga terhenti di tangan anggota Satreskrim Polres Salatiga.
Tindakan kepolisian ini sekaligus menghentikan rangkaian tindak kejahatan keduanya, yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda. Yakni di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, keduanya berinisial ST (38) warga Kecamatan Getasan dan SPR (31) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
“Baik ST maupun SPR, merupakan residivis yang tidak hanya sekali dua kali keluar-masuk penjara, atas perkara yang sama,” jelasnya, di Mapolres Salatiga, Kota Salatiga, Rabu 3 Juni 2026.
BACA JUGA: Pencurian Beruntun Sasar Rumah Ibadah di Getasan Semarang, Polisi Masih Buru Pelaku
Kini, kata AKBP Ade, keduanya ditetapkan sebagai terduga pelaku atas tindak kejahatan pencurian di sebuah kantor koperasi di lingkungan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Selain meringkus kedua terduga pelaku, jajaran Satreskrim Polres Salatiga juga mengamankan sejumlah barang bukti atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Dari hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi selama kurang lebih satu minggu. Sebelum akhirnya melancarkan aksi kejahatannya.
“Mereka juga sering beraksi pada akhir pekan saat kondisi dan situasi sasaran kejahatan benar-benar dalam keadaan kosong dan tidak ada petugas keamanan yang berjaga,” lanjutnya.
Dalam aksinya, kedua terduga pelaku sering memanjat pagar untuk dapat masuk ke kawasan sasaran. Selanjutnya memanjat bagian atap dan menjebol plafon agar bisa masuk ke dalam bangunan.
Pada aksi pencurian di kantor koperasi lingkungan Kecandran, keduanya menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra, satu televisi 32 inci serta dua buah helm.
Selain itu juga sebuah tas punggung, empat lembar STNK dan uang tunai total Rp 600.000. Sebagian hasil curian tersebut kemudian pelaku jual melalui marketplace Facebook.
“Uang dari penjualan sejumlah barang hasil kejahatan tersebut, selanjutnya dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terduga pelaku,” jelas kapolres.
Masih dari hasil penyidikan, lanjut AKBP Ade, juga terungkap kedua terduga pelaku telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi berbeda. Hal tersebut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
BACA JUGA: Viral Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Ratusan Penumpang Terjebak
Sebanyak 10 tempat kejadian perkara pencurian tersebut berada di wilayah Kota Salatiga. Juga lima tempat kejadian perkara lainnya berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku terjerat Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun,” tandas AKBP Ade. (*)
Editor: Farah Nazila





