BACA JUGA: Catat 127 Kasus, KPA Kabupaten Semarang Temukan 18 Anak Pengidap HIV/AIDS
Saat ini, Satreskrim Polres Boyolali tengah memeriksa SP untuk mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. Keempat anak kini berada dalam perlindungan sementara sambil menunggu proses hukum dan pemulihan psikologis.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan terhadap lembaga sosial dan anak-anak rentan. Masyarakat berharap kasus ini bisa kepolisian usut tuntas dan para korban mendapatkan perlindungan serta masa depan yang lebih layak. (*)