Jateng

Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

×

Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

Sebarkan artikel ini
BGN Jateng | Luthfi PBB Pati | Pemakzulan Sudewo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantornya, Kamis, 14 Agustus 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, membeberkan kronologi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati yang naik 250 persen.

Mulanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikkan PBB hingga 250 persen yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Bupati Pati Sudewo mengungkapkan PBB Pati tidak naik selama 14 tahun lamanya. Padahal, pihaknya tengah berupaya menggenjot pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti pembenahan RSUD RAA Soewondo.

Usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Ketua DPRD Jateng Sumanto hingga Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo di kantornya Kamis, 14 Agustus 2025 sore, Luthfi mengungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pati mengirimkan surat terkait kenaikan PBB itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada 12 April 2025 lalu.

BACA JUGA: Kenaikan PBB di Semarang Hanya Penyesuaian NJOP, Pemkab Pastikan Keringanan hingga 50 Persen

Usai menerima surat tersebut, kata Luthfi, pihaknya mengundang Pemkab Pati untuk rapat bersama perihal penetapan kenaikkan PBB tersebut.

“Jadi tanggal 12 April, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov. Tanggal 22 April di bawah Biro Hukum, kemudian kita undang Pemda Pati untuk rapat bersama. Kemudian rapat bersama sudah, ditelurkanlah tiga aspek yang harus dipenuhi,” ujar Luthfi.

Adapun salah satu aspek yang mesti Pemkab Pati penuhi terkait penetapan kenaikkan PBB itu ialah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian.

“Kemudian yang kedua tidak membebani masyarakat, yang ketiga sesuaikan dengan kemampuan wilayah,” sambung dia.

Tak ada laporan balik dari Pemkab Pati terkait kenaikan PBB

Luthfi menegaskan, ketiga aspek itu mesti Pemkab Pati penuhi. Namun, hingga masyarakat Pati mendemo Sudewo kemarin, Luthfi mengaku tak ada laporan balik yang pihaknya terima terkait kenaikan PBB tersebut. Kata dia, itu menjadi teguran keras pihaknya kepada Pemkab Pati.

“Dan ini dalam satu minggu harus laporkan, yang sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk Pemda Pati untuk tidak melakukan kembali,” tegas Luthfi.

Kendati begitu, Luthfi menegaskan kenaikkan PBB sebesar 250 persen itu sudah batal. “Tetapi kan kemarin sudah ditarik ya, sudah dicabut. Tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” jelasnya.

BACA JUGA: Respons PBB Kabupaten Semarang Naik 400 Persen, Gus Yasin: Tambah Pendapatan, Andalkan Investasi

Saat disinggung apakah kenaikkan 250 persen itu tidak mengikuti rekomendasi dari Pemprov Jateng, Luthfi menyebut tak ada kajian soal itu. “Belum ada kajian,” jawabnya singkat.

Lebih lanjut, dalam penetapan PBB, Luthfi menyebut Pemprov Jateng bertugas untuk memberikan fasilitas dan mengoreksi pemerintah daerah.

“Hasil verifikasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu, sehingga tidak membebani masyarakat khususnya PBB. Contoh misalnya, dia harus menggunakan kajian pada pihak ketiga. Kajiannya apa? Kajian terkait dengan kenaikan PBB itu. Apakah dia sudah profesional, proporsional, dan lain sebagainya,” pungkas Luthfi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp