SEMARANG, beritajateng.tv – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sukses mengungkap praktik lancung dalam distribusi sarana tani melalui kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi Jateng.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang. Para pelaku menjalankan perdagangan pupuk tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga merugikan para petani kecil.
Petugas menangkap tiga orang pria berinisial RKM, WKD, serta JJ yang tergabung dalam jaringan distribusi ilegal. Mereka memiliki peran spesifik untuk mengelabui pengawasan pihak otoritas terkait pengadaan barang subsidi pemerintah.
BACA JUGA: Sumanto Dorong Petani Maksimalkan Penggunaan Pupuk Organik
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan skala jangkauan yang cukup luas.
“Kami menemukan tiga orang tersangka ini melakukan peran berbeda untuk mengedarkan pupuk keluar titik serah resmi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pelaku membeli pupuk dari luar daerah kemudian menjualnya kembali demi keuntungan pribadi. “Rantai distribusi ini sengaja memutus jalur resmi agar mereka bisa mengatur harga sesuka hati,” tambahnya.
Modus Operandi Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Jateng
Para tersangka menjual kembali barang tersebut dengan nilai jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka juga sengaja mengirimkan pupuk ke wilayah yang bukan merupakan area distribusi sah sesuai surat keputusan pemerintah.
Praktik ilegal ini mengakibatkan kelangkaan pupuk bagi petani yang benar-benar berhak menerima bantuan subsidi tersebut. Total pupuk yang berpindah tangan secara ilegal mencapai angka fantastis yakni sekitar 665 ton.
Kelompok ini meraih omzet bisnis mencapai enam miliar rupiah selama menjalankan aksi kriminal tersebut dalam empat tahun terakhir. Pihak kepolisian juga menyita ratusan karung pupuk seberat lima belas ton sebagai barang bukti fisik utama.
Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah memberikan tanggapan serius mengenai dampak buruk aktivitas ilegal ini.
BACA JUGA: Heboh Isu Pupuk Langka di Blora, Pupuk Indonesia: Cek Dulu, Banyak yang Tidak Terdaftar E-RDKK
“Kelompok tani sangat menderita akibat ulah oknum yang mempermainkan distribusi pupuk bersubsidi seperti ini,” tegas Kasi Sarana Distanbun Jateng, Asil Tri Yuniati.
Ia menekankan bahwa pengawasan harus lebih ketat agar bantuan pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat desa.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengawal stok pupuk di lapangan,” lanjut Asil.
Aparat kini menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perdagangan serta aturan terkait Tindak Pidana Ekonomi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





