Laporan terkini menyebut bahwa penyaluran BSU tetap memprioritaskan kelompok tenaga pendidik, termasuk pengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), hingga satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pihak berwenang memastikan mekanisme ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Syarat dan Tata Cara Daftar BSU Rp600.000
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah pekerja harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja biasanya melakukan pendaftaran melalui sistem fisik maupun online yang disediakan oleh BPJS.
Setelah itu, perusahaan wajib menyerahkan data karyawan beserta nominal upah sesuai formulir resmi.
Khusus bagi tenaga kerja asing (WNA), ketentuan yang berlaku adalah minimal telah bekerja selama enam bulan.
Sebagai bukti, pelamar harus melampirkan paspor agar petugas dapat memproses validasi data sesuai ketentuan. Pihak berwenang memastikan mekanisme ini tidak jauh berbeda dari skema sebelumnya.
Mengapa BSU Belum Cair?
Hingga saat ini, pihak terkait belum mengumumkan secara resmi tanggal penyaluran, sehingga pencairan BSU Rp600.000 pada Oktober 2025 mengalami keterlambatan.
Pemerintah menegaskan bahwa jadwal akan segera diumumkan setelah semua mekanisme dipastikan siap dijalankan.
Program BSU Rp600.000 menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga stabilitas pekerja di tengah tantangan ekonomi.(*)