Hukum & KriminalJatengNews Update

Bupati Demak Instruksikan Satpol PP Tutup Tempat Karaoke

×

Bupati Demak Instruksikan Satpol PP Tutup Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
Bupati Demak, Eistianah. (Wisnu Budi - beritajateng.tv)

“Perlu tindakan tegas dari masyarakat yang dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah Daerah terkait aktivitas karaoke liar,” tegas Teguh.

Sungguh ironis tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menjalankan Perda No.11 tahun 2018 tentang larangan tempat karaoke di Demak, sehingga tempat ilegal tersebut semakin menjamur. Bahkan akhir-akhir ini terjadi tindak kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan latar belakang dari tempat hiburan karaoke.

Hal senada dikatakan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, dimana dari kasus pengeroyokan dengan korban tewas, yang berhasil diungkap, didapati dua tempat karaoke baru.

“Saya juga baru tahu, di bawah jembatan layang Jalan Lingkar ternyata ada dua lokasi (tempat karaoke). Kami sudah mengecek dan memasangi garis polisi,” ungkap Kapolres Demak.

Kapolres menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera melakukan penertiban. “Kami siap untuk membackup pengamanan, jika Ibu Bupati memerintahkan Satpol PP, yang punya wewenang terkait Perda, untuk menertibkan tempat karaoke,” tutup AKBP Budi Adhy Buono.(*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan