PATI, beritajateng.tv – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah mendapat protes keras dari warga. Pembatalan tersebut Sudewo umumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Sudewo menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan setelah mencermati situasi yang berkembang serta mengakomodasi aspirasi masyarakat. “Kenaikan PBB sebesar 250 persen saya batalkan. Tarif PBB akan kembali seperti tahun 2024,” ungkapnya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mendampingi.
Ia juga menambahkan, bagi warga yang sudah membayar lebih, kelebihan akan di kembalikan sesuai mekanisme yang diatur oleh BPKAD dan kepala desa.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Sentil Sudewo soal PBB Naik 250 Persen di Pati: Saya Perintahkan Evaluasi dan Bikin Kajian
Meski pembatalan ini harapannya dapat meredakan ketegangan, terutama setelah mendapat kritik dari berbagai pihak, beberapa kelompok masyarakat tetap berencana untuk menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Kelompok yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ini menuntut lebih dari sekadar pembatalan kebijakan PBB. Mereka juga menuntut agar Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati.
“Pembatalan kenaikan PBB ini tidak bisa menghentikan kami. Kami tetap akan menggelar aksi pada 13 Agustus, dan kami juga meminta Bapak Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya. Sudewo sudah tidak layak memimpin Kabupaten Pati,” ujar Supriyono, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Selain menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo, kelompok ini juga menolak beberapa kebijakan. Yakni lima hari sekolah, renovasi alun-alun Pati dengan anggaran Rp2 miliar, serta pembongkaran Masjid Alun-alun Pati yang bersejarah. Aksi demo ini perkiraannya akan terhadiri oleh puluhan ribu warga yang turut menyuarakan tuntutannya.