Jateng

Buruh Semarang Tuntut UMK Naik 19 Persen, Walikota Janji Kawal Aspirasi

×

Buruh Semarang Tuntut UMK Naik 19 Persen, Walikota Janji Kawal Aspirasi

Sebarkan artikel ini
Buruh Semarang Tuntut UMK Naik 19 Persen, Walikota Janji Kawal Aspirasi
Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menerima tuntutan buruh terkait UMK 2026 Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan buruh dari berbagai konfederasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah Presidium Kota Semarang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Senin, 24 November 2025.

Dari pantauan, buruh berdatangan dengan membawa spanduk tuntutan, menyuarakan keresahan mengenai kebijakan pengupahan UMK Semarang yang akan berlaku di 2026.

Di bawah teriknya cuaca, orasi demi orasi bergantian disampaikan. Suasana semakin menguat ketika para buruh menegaskan empat tuntutan utama terkait upah minimum tahun depan.

Mereka meminta pemerintah kota memastikan penetapan upah sesuai amanat hukum sekaligus menyesuaikan inflasi yang dirasakan pekerja sehari-hari.

BACA JUGA: UMK Semarang Bisa Naik 19 Persen Jadi Rp4,1 Juta? DPRD: Harus Adil untuk Buruh dan Pengusaha

Empat tuntutan itu meliputi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai dasar wajib pengupahan. Penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 sebesar 19 persen. Serta penetapan Upah Minimum Sektoral dengan kenaikan minimal tujuh persen sesuai kondisi tiap sektor industri.

Setelah berjam-jam menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Audiensi itu menjadi ruang bagi para buruh menyampaikan alasan mendasar dari tuntutan mereka.

Sunartono, perwakilan dari KSPI Jawa Tengah, menjelaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan saat ini mengacu pada tiga pijakan hukum: Undang-Undang Nomor 13, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Putusan MK yang menjadi landasan pengaturan upah nasional.

Dia menilai rancangan aturan pemerintah pusat melalui RPP Pengupahan justru menjauh dari prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi amanat negara.

Menurutnya, meski pemerintah menyebut penghitungan upah berbasis 299 item KHL. Aturan turunan yang kementerian siapkan malah memasukkan variabel indeks pertumbuhan ekonomi yang berpotensi menekan nilai upah.

“Ini sangat jauh dari tujuan negara yang seharusnya memastikan pekerja bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Karmanto dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan menambahkan bahwa formulasi kenaikan upah yang di usulkan aliansi tidak sembarangan ada. Mereka merujuk survei kebutuhan hidup yang pemerintah lakukan melalui BPS.

Ia menyebut hasil survei 60 item kebutuhan hidup saja sudah menunjukkan angka kebutuhan minimal sebesar Rp4,1 juta. Padahal, survei versi Kementerian Tenaga Kerja bisa mencapai 299 item, yang berarti KHL sesungguhnya jauh lebih tinggi.

“Putusan MK jelas menyatakan bahwa upah minimum harus memenuhi 100 persen KHL. Tahun 2026 ini harus mulai berjalan,” tegasnya.

Karena itu, para buruh meminta UMK Semarang 2026 dinaikkan 19 persen dari nilai UMK 2025. Angka itu sejalan dengan peningkatan biaya hidup yang tidak lagi tertutupi oleh upah saat ini.

Walikota Janji Kawal Aspirasi Buruh

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan pemerintah kota sejak awal berkomitmen memperjuangkan kenaikan upah bagi pekerja.

Ia menegaskan bahwa aspirasi buruh akan pihaknya bawa ke pembahasan di tingkat provinsi dan pusat.

“Seluruh jaringan harus bergerak bersama. Tidak cukup kalau hanya mengandalkan pemerintah kota,” ujarnya.

Agustina menilai angka yang buruh usulkan, yaitu Rp4,1 juta, perlu melalui pembahasan menyeluruh. Pemerintah pusat, dewan pengupahan, hingga kondisi investasi harus di lihat bersamaan. Ia mengingatkan bahwa keputusan UMK Semarang harus memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin pekerja hidup layak.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci. Investor membutuhkan waktu untuk menyesuaikan rencana keuangan sebelum kebijakan upah berlaku. Karena itu, ia berharap proses penetapan UMK tidak molor hingga mendekati batas akhir agar seluruh pihak bisa menyesuaikan diri.

Aksi buruh ini menjadi bagian dari dinamika panjang pembahasan UMK 2026 di Kota Semarang. Di satu sisi, buruh menginginkan kepastian pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin mahal. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan iklim usaha.

Audiensi itu menjadi langkah awal untuk membuka komunikasi langsung antara buruh dan pemerintah kota. Selanjutnya, rekomendasi UMK Semarang akan masuk pembahasan lebih lanjut sebelum sampai ke Gubernur Jawa Tengah pada pertengahan Desember 2025.

Para buruh berharap suara mereka tidak hanya tercatat sebagai masukan, tetapi benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam menentukan upah minimum Kota Semarang tahun depan. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp