Kemenhaj sebenarnya memberi kelonggaran waktu pelunasan bagi wilayah tertentu. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi daerah terdampak bencana alam. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatra Barat, serta Sumatra Utara.
“Jawa Tengah aman, sehingga kami fokus mengejar sisa sekitar 20 persen,” ucap Fitriyanto. (*)





