Scroll Untuk Baca Artikel
Otomotif

Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya

×

Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Balik Nama STNK Kendaraan Bekas
Ilustrasi STNK kendaraan. (ant)

BACA JUGA: Seri Mobil Listrik Perdana, Mazda MX-30 Masuk Pasar Indonesia Seharga Rp860 Juta, Ini Spek dan Fiturnya

Sementara itu, untuk mengurus balik nama STNK, pemilik harus mendatangi kantor Samsat. Berikut persyaratan dan langkah-langkahnya.

Syarat Balik Nama STNK

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. KTP pemilik baru
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, mesin, warna kendaraan, dan nomor pelat secara jelas

Cara Balik Nama STNK

  1. Pertama, datang ke Samsat asal untuk pencabutan berkas.
  2. Kendaraan akan menjalani proses cek fisik.
  3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen ke petugas di loket.
  4. Petugas akan melakukan legalisasi dokumen.
  5. Selanjutnya, kembalikan berkas, lalu pergi ke loket fiskal.
  6. Isi formulir dengan lengkap.
  7. Lakukan pembayaran pencabutan berkas serta pajak yang tertunda di kasir.
  8. Terima dua kwitansi; satu untuk petugas, satu lagi untuk pengambilan berkas.
  9. Serahkan dokumen ke bagian mutasi.
  10. Lalu, isi formulir yang tersedia.
  11. Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran ke petugas.
  12. Kembali ke Samsat pada tanggal yang ditentukan.
  13. Berikan bukti pembayaran.
  14. Kemudian, datangi Samsat tujuan untuk pendaftaran STNK baru.
  15. Cek fisik kendaraan dan legalisasi semua berkas dari Samsat sebelumnya.
  16. Serahkan berkas ke bagian mutasi.
  17. Kembali pada waktu sesuai ketentuan.
  18. Bayar biaya penerbitan STNK baru.
  19. Terakhir, barulah bisa menerima STNK baru atas nama sendiri.

BACA JUGA: Perluas Jangkauan di Jateng, AION Hadirkan Y Plus dan Hyptec HT di GIIAS Semarang 2024, Cek Speknya!

Untuk balik nama BPKB, proses dilakukan di kantor Polda. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat Balik Nama BPKB

  1. STNK yang sudah terbalik nama
  2. KTP pemilik baru
  3. BPKB asli
  4. Hasil cek fisik kendaraan
  5. Kwitansi pembelian kendaraan

Cara Balik Nama BPKB

  1. Pertama, datang ke Polda setempat untuk proses balik nama BPKB.
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke Ditlantas.
  3. Lalu, isi formulir yang petugas berikan.
  4. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas.
  5. Kemudian, dapatkan tanda pembayaran dari petugas.
  6. Lakukan pembayaran di bank.
  7. Serahkan bukti pembayaran dan berkas ke Ditlantas, dapatkan tanda terima.
  8. Terakhir, ambil BPKB baru pada hari yang ditentukan dengan membawa tanda terima.

Oleh karena itu, lewat informasi ini pemilik kendaraan bekas harapannya dapat mengurus balik nama dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan