Lebih lanjut Sumarjono juga menyampaikan bahwa dalam rangka menuju lembaga yang berintegritas dan bebas suap. OJK telah menerapkan sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan governansi dan integritas di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan peraturan OJK. Tentang manajemen risiko, strategi anti-fraud maupun tata kelola yang mendorong penerapan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness (TARIF). Yang wajib terlaksana oleh seluruh Industri Jasa Keuangan,” kata Sumarjono.
Turut hadir selaku narasumber dalam siniar tersebut Kepala Kantor Wilayah BPK Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho.
Ia menyampaikan pentingnya penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas utama BPK. Yaitu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana publik, efisiensi pengelolaan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
OJK dan BPK senantiasa berkomitmen mendukung penerapan pilar strategi anti fraud secara konsisten kepada seluruh pegawainya. Dengan adanya Kode Etik Pegawai dan penandatanganan Pakta Integritas. (*)
Editor: Elly Amaliyah