Pelaku Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, SBR kini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman atas tindak kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat dalam rumah tangga. (*)