SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi mengirimkan surat peringatan kepada 25 platform, termasuk OpenAI (ChatGPT) dan Duolingo, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Komdigi menegaskan bahwa platform-platform tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses apabila tidak segera melakukan pendaftaran.
Komdigi: Pendaftaran PSE Penting
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga ruang digital Indonesia.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander Sabar, Senin 7 November 2025.
BACA JUGA: Revolusi Browser Baru: ChatGPT Atlas Hadir dengan Fitur Canggih!
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan seluruh PSE privat, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan platform mereka sebelum beroperasi di Indonesia.
Peringatan Sudah Dikirim, Sanksi Menanti
Alex menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak aturan ini diterbitkan, namun penegakan dilakukan bertahap. PSE yang telah menerima surat peringatan diminta segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alex.
Daftar 25 Platform yang Komdigi Surati
Berikut daftar lengkap PSE yang menerima notifikasi karena belum terdaftar:
-
Cloudflare, Inc.
-
Dropbox, Inc.
-
Flextech, Inc. (Terabox)
-
OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)
-
Duolingo, Inc. (Duolingo)
-
Marriott International, Inc.
-
PT Duit Orang Tua (RoomMe)
-
Accor S.A.
-
InterContinental Hotels Group PLC
-
PT Hijup.com
-
PT Kasual Jaya Sejahtera
-
Fashiontoday
-
PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)
-
Shutterstock, Inc.
-
Getty Images, Inc.
-
PT Kaio Tekno Medika (DokterSiaga)
-
Fine Counsel
-
PT Halo Grup Indo (HelloBeauty)
-
PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip)
-
PT Inggris Prima Indonesia (EF Hello)
-
Wikimedia Foundation (Wikipedia & Wiktionary)
-
PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)
-
PandaDoc, Inc.
-
airSlate, Inc. (SignNow)
-
PT Zoho Technologies
Akses Bisa Diputus Jika Tidak Patuh
Dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan bagi PSE yang tetap tidak mematuhi aturan pendaftaran.
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan Tren! Ini Prompt Bikin Foto Animasi Studio Ghibli Pakai ChatGPT
Komdigi meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik yang masuk kategori wajib daftar untuk segera memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*)





