Gaya Hidup

ChatGPT & Duolingo Terancam Diblokir, Komdigi Surati 25 Platform Asing yang Belum Daftar PSE

×

ChatGPT & Duolingo Terancam Diblokir, Komdigi Surati 25 Platform Asing yang Belum Daftar PSE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aplikasi ChatGPT. (ant)
Ilustrasi aplikasi ChatGPT. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi mengirimkan surat peringatan kepada 25 platform, termasuk OpenAI (ChatGPT) dan Duolingo, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Komdigi menegaskan bahwa platform-platform tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses apabila tidak segera melakukan pendaftaran.

Komdigi: Pendaftaran PSE Penting

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga ruang digital Indonesia.

“Pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander Sabar, Senin 7 November 2025.

BACA JUGA: Revolusi Browser Baru: ChatGPT Atlas Hadir dengan Fitur Canggih!

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan seluruh PSE privat, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan platform mereka sebelum beroperasi di Indonesia.

Peringatan Sudah Dikirim, Sanksi Menanti

Alex menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak aturan ini diterbitkan, namun penegakan dilakukan bertahap. PSE yang telah menerima surat peringatan diminta segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alex.

Daftar 25 Platform yang Komdigi Surati

Berikut daftar lengkap PSE yang menerima notifikasi karena belum terdaftar:

  1. Cloudflare, Inc.

  2. Dropbox, Inc.

  3. Flextech, Inc. (Terabox)

  4. OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)

  5. Duolingo, Inc. (Duolingo)

  6. Marriott International, Inc.

  7. PT Duit Orang Tua (RoomMe)

  8. Accor S.A.

  9. InterContinental Hotels Group PLC

  10. PT Hijup.com

  11. PT Kasual Jaya Sejahtera

  12. Fashiontoday

  13. PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)

  14. Shutterstock, Inc.

  15. Getty Images, Inc.

  16. PT Kaio Tekno Medika (DokterSiaga)

  17. Fine Counsel

  18. PT Halo Grup Indo (HelloBeauty)

  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip)

  20. PT Inggris Prima Indonesia (EF Hello)

  21. Wikimedia Foundation (Wikipedia & Wiktionary)

  22. PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)

  23. PandaDoc, Inc.

  24. airSlate, Inc. (SignNow)

  25. PT Zoho Technologies

Akses Bisa Diputus Jika Tidak Patuh

Dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan bagi PSE yang tetap tidak mematuhi aturan pendaftaran.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan Tren! Ini Prompt Bikin Foto Animasi Studio Ghibli Pakai ChatGPT

Komdigi meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik yang masuk kategori wajib daftar untuk segera memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp