Jateng

Chiko Hanya Diberi Ruang, Pihak SMAN 11 Semarang Disebut Lindungi Pelaku Kasus Konten AI Porno

×

Chiko Hanya Diberi Ruang, Pihak SMAN 11 Semarang Disebut Lindungi Pelaku Kasus Konten AI Porno

Sebarkan artikel ini
Bagas Wahyu Jati, tim kuasa hukum korban konten AI Chiko
Bagas Wahyu Jati, tim kuasa hukum korban konten AI Chiko saat ditemui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang. Rabu, 22 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum korban konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang diduga dilakukan oleh alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, menilai pihak sekolah tidak transparan dan cenderung memfasilitasi pelaku.

Bagas Wahyu Jati, selaku tim kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa para kliennya sebenarnya hanya menuntut klarifikasi terbuka dari pelaku di hadapan warga sekolah. Namun, janji tersebut tak ditepati oleh pihak sekolah.

“Sebenarnya para korban itu awalnya ingin efek jera. Yang sekolah janjikan, pelaku akan klarifikasi di halaman sekolah. Tapi kenyataannya, pelaku hanya di beri ruang klarifikasi di ruangan kepala sekolah. Dari situ muncul rasa kecewa dan akhirnya mereka datang ke kami untuk menindaklanjuti secara hukum,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

BACA JUGA: Update Kasus Konten AI Chiko Viral di Semarang: 15 Siswi Tunjuk Pengacara, Polisi Dalami

Keputusan sepihak sekolah yang menutup proses klarifikasi justru memunculkan kekecewaan dan aksi unjuk rasa dari para siswa.

“Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SMA Negeri 11 Semarang, seolah-olah justru melindungi pelaku dengan memberikan ruang klarifikasi tertutup. Itu yang membuat adik-adik saya kecewa,” tegasnya.

Tuntut Tanggung Jawab Kepala SMAN 11 Semarang

Lebih lanjut, Bagas menilai kepala sekolah juga perlu di mintai pertanggungjawaban atas situasi yang terjadi. Ia menilai sikap kepala sekolah bisa teranggap sebagai bentuk pembiaran.

“Kalau bisa, kasus ini juga harus menyoroti peran kepala sekolah. Karena ini seperti bentuk pembiaran. Beberapa korban bahkan bilang ke saya, mereka kasihan dengan adik-adik yang masih sekolah kalau kepala sekolahnya tetap seperti ini,” ungkapnya.

Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga mendorong adanya transparansi dan tanggung jawab dari pihak sekolah.

Pihaknya juga meminta publik tidak menyalahkan korban, serta mengubah stigma sosial terhadap perempuan yang menjadi korban penyebaran konten pornografi.

“Harapan kami, para korban bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang. Masyarakat harus memberikan dukungan moral, bukan justru menyudutkan,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan