SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum korban konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang diduga dilakukan oleh alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, menilai pihak sekolah tidak transparan dan cenderung memfasilitasi pelaku.
Bagas Wahyu Jati, selaku tim kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa para kliennya sebenarnya hanya menuntut klarifikasi terbuka dari pelaku di hadapan warga sekolah. Namun, janji tersebut tak ditepati oleh pihak sekolah.
“Sebenarnya para korban itu awalnya ingin efek jera. Yang sekolah janjikan, pelaku akan klarifikasi di halaman sekolah. Tapi kenyataannya, pelaku hanya di beri ruang klarifikasi di ruangan kepala sekolah. Dari situ muncul rasa kecewa dan akhirnya mereka datang ke kami untuk menindaklanjuti secara hukum,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA: Update Kasus Konten AI Chiko Viral di Semarang: 15 Siswi Tunjuk Pengacara, Polisi Dalami
Keputusan sepihak sekolah yang menutup proses klarifikasi justru memunculkan kekecewaan dan aksi unjuk rasa dari para siswa.
“Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SMA Negeri 11 Semarang, seolah-olah justru melindungi pelaku dengan memberikan ruang klarifikasi tertutup. Itu yang membuat adik-adik saya kecewa,” tegasnya.
Tuntut Tanggung Jawab Kepala SMAN 11 Semarang
Lebih lanjut, Bagas menilai kepala sekolah juga perlu di mintai pertanggungjawaban atas situasi yang terjadi. Ia menilai sikap kepala sekolah bisa teranggap sebagai bentuk pembiaran.
“Kalau bisa, kasus ini juga harus menyoroti peran kepala sekolah. Karena ini seperti bentuk pembiaran. Beberapa korban bahkan bilang ke saya, mereka kasihan dengan adik-adik yang masih sekolah kalau kepala sekolahnya tetap seperti ini,” ungkapnya.
Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga mendorong adanya transparansi dan tanggung jawab dari pihak sekolah.
Pihaknya juga meminta publik tidak menyalahkan korban, serta mengubah stigma sosial terhadap perempuan yang menjadi korban penyebaran konten pornografi.
“Harapan kami, para korban bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang. Masyarakat harus memberikan dukungan moral, bukan justru menyudutkan,” tuturnya.
Sementara itu, Dirsiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut dengan serius.
“Kami sedang menangani kasus ini dengan serius. Kami tidak lihat background yang ada tapi kami lakukan penanganan yang serius. Kalau ada pidana kami akan proses,” ujarnya.
“Untuk lebih lanjutnya nanti silahkan ke Kabid Humas Polda Jateng,” pungkasnya.
Klarifikasi Kepala SMAN 11 Semarang
Sebelumnya, Kepala SMAN 11 Semarang, Rr Tri Widiyastuti telah memberikan pernyataan bahwa kasus ini resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah tangani, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah.
“Kami mohon doanya agar masalah ini segera selesai. Saat ini sudah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tangani bersama DP3AP2KB. Kami dari pihak sekolah juga memohon dukungan dan doa dari semua pihak,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di SMAN 11 Semarang pada Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA: SMAN 11 Semarang Bergejolak, Siswa Unjuk Rasa Tuntut Transparansi Kasus Konten Porno AI Chiko
Terkait keputusan sebelumnya yang melakukan klarifikasi tertutup dengan Chiko, Tri menjelaskan bahwa hal itu atas dasar kehati-hatian dan koordinasi.
“Itu kami ambil karena berhati-hati dan sudah berkoordinasi dengan dinas juga,” tegasnya.
Tri menolak untuk membeberkan detail isi klarifikasi tersebut, mengingat proses hukum masih berjalan dan semua langkah harus ditempuh sesuai prosedur. (*)
Editor: Farah Nazila





