Kepala BLU Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto menjelaskan, Trans Semarang sebenarnya memiliki SOP layanan, salah satunya adalah pengaturan jam istirahat driver. Kecelakaan yang terjadi, menurutnya karena driver lalai, sehingga mendapat sanksi putus kontrak, serta pemotongan BOK bagi operator.
“Dari catatan kami, Sopir ini ada jeda istirahat sambil menunggu angkatan atau bus berjalan lagi, sekitar 30 menit,” katanya.
Dari sisi kesejahteraan, lanjut dia, supir menerima akumulasi gaji sekitar Rp 5 juta per bulan. Sebelumnya saat penerimaan driver pun sudah ada tes psikologis.
“Kasus kemarin sudah human error, Trans Semarang sudah menerapkan pembatasan kecepatan 50 km/jam. Melebihi itu ada sanksi juga berdampak pada operator,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





