“Nomor rekening harus benar, tidak boleh ada titik atau strip. Bank Jateng maksimal hanya menerima nomor rekening 10 digit. Jika lebih atau kurang, dana tidak bisa di proses,” tegasnya.
Adapun ia melanjutkan, setelah diverifikasi dan tidak ada kesalahan, surat perintah pencairan dana (SP2D) akan segera BPKAD terbitkan. Dananya akan di kirim ke rekening masing-masing RT.
“Jadi nanti kalau itu sudah betul SP2D sampai Bank Jateng, itu maksimal 2 hari sudah terkirim. Syukur-syukur sehari kalau memang enggak ada kesalahan itu sudah kirim ke rekening masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya mengimbau agar dana Rp25 juta untuk masa 1 tahun ini dapat bermanfaat secara maksimal dan tepat sasaran oleh masing-masing RT.
Ia mengatakan, RT/RW harus bijak mengelola dana operasional ini, karena sifatnya mendukung kegiatan warga selama satu tahun penuh. “Jangan sampai salah administrasi, karena aplikasi pun kalau salah enggak bisa terima,” terangnya.
Rencana pemkot Semarang, pencairan dana operasional targetnya awal Agustus 2025 telah cair seluruhnya.
“Untuk proses Juli ini adalah proses dokumen harus lengkap dulu. Nanti di awal Agustus harapannya akan ada pengajuan dan di awal Agustus pencairan sudah semua. Jadi supaya bisa membiayai kegiatan kegiatan terutama 17 Agustus di RT RW. Sementara untuk SPJ, 15 Desember harapannya administrasi sudah selesai, termasuk SPJ-nya. Kalau sisa (dananya) maka harus kembali ke Kas Negara,” imbuh dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah