“Demi menghormati proses hukum, kami berharap KPU Jateng menolak segala tindakan hukum DPW PKS Jateng. Surat menyurat juga bagian tindak hukum administrasi, termasuk usulan atau rekomendasi caleg harus ditolak,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Sukarman. Dia menerangkan gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Partai belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Maka KPU Jateng wajib menghormati proses hukum yang sedang dilakukan.
BACA JUGA: PKS Jateng Siap Menangkan Anies Baswedan
“Pendaftaran caleg sudah dekat, kami berharap Mahkamah Partai tidak berlarut-larut dan cepat untuk melakukan pemeriksaan atas perkara ini. Batas waktunya 60 hari menurut UU Partai Politik,” imbuhnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto