Peristiwa

Dekan FH Unissula Tanggapi Dugaan Kekerasan Dosen ke Dokter di RSI Sultan Agung Semarang

×

Dekan FH Unissula Tanggapi Dugaan Kekerasan Dosen ke Dokter di RSI Sultan Agung Semarang

Sebarkan artikel ini
Dekan FH Unissula Tanggapi Dugaan Kekerasan Dosen ke Dokter di RSI Sultan Agung Semarang
Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang, Prof. Jawade Hafidz. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof Jawade Hafidz merespon peristiwa dugaan kekerasan Dosen FH Dias Saktiawan pada dokter RSI Sultan Agung dr Astrandaya Ajie. Menurutnya, laporan ke pihak kepolisian itu merupakan hak yang bersangkutan.

“Saya sebagai orang hukum, hukum itu berdiri di atas koridor normal, aturan hukum. Jadi kalau dia mau melaporkan silakan saja. Ikuti alur dari penegak hukumnya bagaimana. Keputusannya kembali kepada yang bersangkutan. Saya tidak bisa masuk lebih jauh,” jelasnya di temui di kantornya, Senin (15/9/2025).

Dia berharap masalah ini segera selesai dan menemukan win-win solution antara keduanya. Ia meyakini bahwa peristiwa itu (kekerasan) terjadi karena ada penyebabnya.

BACA JUGA: RSI Sultan Agung Semarang Respons Konflik Dokter dan Pasien, Tak Laksanakan Prosedur ILA Sesuai Kesepakatan

Pasalnya, menurut informasi yang ia terima, kejadian itu karena pasien di janjikan oleh dokter yang bersangkutan untuk mendampingi pasien. Namun dia tidak ada di tempat.

“Itu harapan saya sebagai manusia biasa. Tetapi kalau mengotot menempuh jalur hukum apa boleh buat? Orang di serang ya tentu ada upaya untuk melakukan perlawanan. Bahkan bisa melakukan serangan balik, loh. Bisa jadi yang bersangkutan melakukan serangan balik. Di pikirkan enggak mereka?” tegasnya.

“Karena ketidakhadiran dokter yang bersangkutan di saat pasien sebelum melahirkan, sampai melahirkan, itu adalah satu kesalahan yang fatal dalam profesi kedokteran,” sambungnya.

Di sisi lain, ia menyatakan jika peristiwa itu tidak ada hubungannya dengan fakultas. la mengakui bahwa Dias merupakan dosen di FH, namun dalam peristiwa itu kapasitas Dias adalah keluarga pasien dan tidak mengatasnamakan fakultas.

“Kasus ini merupakan satu peristiwa yang terjadi di rumah sakit, antara pasien dan suaminya dengan tenaga medis di rumah sakit. Jadi tidak bisa mengkait-kaitkan dengan institusi di luar rumah sakit. Maka penyelesaiannya di rumah sakit, tidak di bawa keluar. Sebagai dekan tentu saya tidak ingin masuk pada wilayah-wilayah yang di luar wilayah kewenangan saya,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Sebelumnya, Direktur Utama RSI Sultan Agung dr Agus Ujianto mengungkap kronologi peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan dosen Unissula pada tenaga medis. Mulanya, pada Kamis tanggal 4 September 2025, ada pasien umum bernama T, yang merupakan istri Dias masuk ke rawat inap Rumah Sakit.

la terjadwal menjalani persalinan Jum’at (5/9/2025). Hal tersebut didasarkan pada hasil konsultasi dr Stefani yang merupakan dokter obgyn dan dr Astra spesialis anestesi.

Kemudian, tiba hari itu dan telah disepakati antara pasien dengan dr Astra, dan diketahui oleh dr Stefani bahwa persalinan dengan menggunakan metode atau tindakan ILA atau Intrathecal Labour Analgesia yakni sebuah teknik medis untuk mengurangi rasa sakit selama persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri ke ruang subarakhnoid di tulang belakang.

“Siang hari pasien tersebut telah melahirkan dibantu oleh dokter S dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit, karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA, Tn. D marah-marah kepada dokter A,’ jelasnya dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

la menegaskan mangjemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH dan Dekan FK. Mediasi itu guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal.

“Pada saat itu D mengucapkan terima kasih kepada dokter S dan dokter A serta permohonan maaf, tambahnya.

Kendati demikian, ia menyebut adanya permasalahan ini dr Astra telah menempuh jalur hukum dengan mengadukan perkara ini ke Polda Jateng, sehingga rumah sakit mengikuti proses hukum selanjutnya.

Agus menegaskan, pihak direksi sudah membentuk tim advokasi internal untuk melakukan pendampingan proses hukum atas kasus yang terjadi.

“Saya sudah buat advokasi. Penegakan hukum itu kan nanti tentunya mengikuti hasil dari penyidikan dari para penyidik. Jadi saya enggak bisa berandai-andai, yang penting saya sebagai direksi sudah membawa tim advokasi, kemudian juga tim pengawal bagi mereka,” tambahnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp