Kedua, DPR harus memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan penerimaan pajak.
Ketiga, mencopot Dirjen Pajak, karena Dirjen Pajak dan bawahannya melakukan flexing.
Keempat, membuat Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat.
Diketahui aksi unjuk rasa ini dimulai pada pukul 10.45 WIB. Aksi ini diikuti oleh ratusan orang. (*).
Editor: Andi Naga Wulan