Jateng

Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

×

Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Sebarkan artikel ini
PT sritex
Mantan pekerja PT Sritex membawa spanduk besar bertuliskan ‘Aksi Solidaritas Korban PT Sritex’ di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 24 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 24 September 2025.

Pantauan beritajateng.tv, massa yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah itu mulai berdatangan pukul 11.00 WIB. Mereka berharap Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bisa menemui mereka.

Spanduk besar bertuliskan ‘Aksi Solidaritas Korban PT Sritex’ turut meramaikan aksi unjuk rasa tersebut. Perwakilan mantan karyawan Sritex dari berbagai daerah di Jawa Tengah bergiliran menyampaikan orasi mereka di hadapan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Salah satu mantan pekerja Sritex, Widada, menyampaikan kekhawatirannya sata orasi. Widada merasa bantuan yang pemerintah maupun kurator berikan terhadap nasib mantan karyawan Sritex masih belum maksimal.

“Hampir habislah kesabaran kita, pemerintah sudah bantu tapi perlu di maksimalkan. Kurator pun juga demikian, mereka masih tetap bekerja juga. Walaupun sampai sekarang belum juga selesai. Kita tetap menanti mereka dan kita tetap berjuang untuk hak kita juga,” ujar Widada.

BACA JUGA: Eks Karyawan Sritex Sulit Penuhi Kebutuhan Harian: Pemerintah Tak Bantu Salurkan ke Perusahaan Baru

Tak hanya itu, Widada juga mengungkap kekhawatirannya dan mantan pekerja Sritex lainnya yang usianya tak lagi muda. Menurutnya, usianya yang sedikit lagi memasuki usia pensiun membuat mereka semakin sulit dalam mendapatkan pekerjaan baru.

“Yang masih muda-muda tetap bisa bekerja, seusia kita berdua ini, aduh, minta ampun, 60 tahun. Jadi ke mana-mana ditolak dulu,” sambung Widada.

Baru dapat JHT, KSPSI ungkap pesangon tak kunjung dapat, pemberian JKP belum maksimal

Wakil Ketua DPD Tekstil, Sandang, Kulit (TSK) KSPSI Jawa Tengah, Darmadi, mengungkap demonstran yang hadir merupakan mantan pekerja Sritex dari penjuru Jawa Tengah. Mulai dari Kudus hingga Temanggung.

Darmadi mengaku, aksi unjuk rasa hari ini bertujuan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bisa membantu mantan karyawan Sritex mendapat hak yang belum mereka peroleh.

“Ada dari Jepara, Rembang, Kudus, Batang, Brebes, Purbalingga, Temanggung, Salatiga, dan Ungaran. Kita ingin sampaikan kepada Pak Gubernur supaya beliau mau memberikan atensi khusus terhadap teman-teman eks karyawan PT Sritex yang ternyatakan pailit. Sampai dengan hari ini, hak dia sebagai pekerja belum didapatkan,” ungkap Darmadi.

Darmadi mengaku, mantan karyawan Sritex baru mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) saja. Ia menyebut, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sempat dijanjikan pun tak didapatkan secara maksimal.

“Yang sudah didapatkan adalah dari JHT-nya. Dan kalau JKP jaminan kehilangan pekerjaan ini bentuknya kan bantuan untuk membuka kesempatan kerja ataupun lowongan di perusahaan, tapi kenyataannya belum maksimal

Menurut keterangannya, pemberian JKP tak terkordinasi dengan baik.

“[Pemberian JKP] tidak terkoordinasi secara baik, karena teman-teman kami yang di Sukaharjo, Klaten, dan di daerah sekitar Soloraya tidak banyak yang mengetahui,” sambung dia.

Selain JKP yang bermasalah, Darmadi mengaku mantan karyawan Sritex belum mendapatkan pesangon hingga kini. Bahkan, kata Darmadi, masih banyak yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan baru.

“Belum ada sama sekali [pesangon], mayoritas belum mendapatkan pekerjaan karena pascapencairan JHT hanya uang itu atau hanya hak itu yang didapatkan. Hampir 7 bulan ini rata-rata masih pada menganggur,” jelas Darmadi.

BACA JUGA: Tak Mau Ada Sritex Jilid Dua, DPMPTSP Khawatir Tarif Impor Trump Ciptakan PHK Massal Baru di Jateng

Jumlah pesangon yang seharusnya bisa mantan karyawan Sritex dapatkan, kata Darmadi, cukup fantastis. Alasannya, masa kerja mereka yang tergolong cukup lama.

“Kalau kisaran nominal, karena di sana kan karyawan masa kerjanya sudah lama ya,
kisaran dari Rp50 juta-Rp100 juta, yang lebih juga sudah ada karena memang karyawan di sana kan masa kerjanya rata-rata 10 tahun ke atas,” ucap dia.

Lebih lanjut, Darmadi berharap Pemprov Jawa Tengah bisa terus mengawal hak mantan pekerja Sritex. Sebab, Darmadi merasa pemerintah mudah untuk lepas tangan. Khusus Pemprov Jawa Tengah, ia juga meminta agar UMP 2026 ditetapkan secara layak.

“Komunikasi dengan teman pekerja, kami rasa sangat kurang, terkesan adanya pembiaran. Salah satu tuntutan adalah merubah regulasi terkait dengan undang-undang kepailitan dan terkait dengan penetapan upah minimum yang selama ini terkesan tidak balance atau tidak seimbang di antara kabupaten di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp