JatengNasional

Dewan Bentuk Pansus Penagihan Piutang

×

Dewan Bentuk Pansus Penagihan Piutang

Sebarkan artikel ini
Pansus Penagihan Piutang
Rapat Paripurna membahas tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Semarang, dewan memberi usulan agar Pemkot bentuk Pansus Penagihan Piutang di Semarang, Kamis 27 Juli 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

“Piutang tertinggi adalah PBB sekitar Rp 600 an miliar dan perlu dikelola dengan baik. Artinya yang lebih dari lima tahun malah kita hapuskan lalu yang masih dalam kurun waktu lima tahun akan kita lakukan penelitian kembali. ” kata Iin, sapaan akrabnya, Kamis.

Iin menjelaskan pihaknya akan meneliti dan mengevaluasi apakah wajib pajak memiliki dobel NOP atau justru tidak lagi di tagih sehingga perlu ada pembersihan data.

“Kami akan mengeluarkan sebuah kebijakan semacam relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang-piutang ini. Untuk penagihan juga kami kerjasama dengan kejaksaan dan disupport dari KPK,” bebernya.

Iin menjelaskan selain piutang pajak yang berjumlah sekitar Rp 600 miliar, ada juga piutang retribusi sebesar Rp 20 miliar.

Ia mengatakan piutang pajak terbesar memang ada pada PBB, kemudian non PBB seperti reklame, pajak restoran dan lainnya.

Iin mengatakan untuk retribusi ada pada masing-masing OPD dan perlu pengelolaan lebih baik.

Saat ini pihaknya juga tengah membuat peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menindaklanjuti dari tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi ada yang Rp 8 Juta ada yang di bawah Rp 8 juta bahkan ada yang sudah pindah kepemilikan. Contohnya pengelolaan kios atau los pasar sehingga penagihannya perlu pengelolaan yang lebih intens,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan