“Ada masukan bahwa karaoke di pasar memiliki dampak negatif di lingkungan, dengan peredaran miras dan sepinya aktivitas pasar,” jelasnya.
Anggota Komisi B lainnya, Mararas Apuwara, menambahkan bahwa rapat ini didasari oleh keluhan masyarakat mengenai pengelolaan Pasar Dargo yang telah beralih fungsi. Ia mengonfirmasi bahwa tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Masyarakat mengeluh kepada kami karena merasa terganggu. Dari sana, kami sepakat untuk menertibkan kondisi ini,” ungkap Mararas. Ia merekomendasikan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sebelum Ramadan.
Mararas juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Semarang berencana untuk merevitalisasi Pasar Dargo, yang akan diperuntukkan bagi pedagang eks-Barito.
“Harapannya dengan revitalisasi, Pasar Dargo yang sepi dapat kembali ramai dan menjadi pasar ikonik Kota Semarang. Sehingga dapat membantu masyarakat sekitar dan meningkatkan ekonomi,” tutupnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah