“Aturan tenrang reklame sudah ada di perda, revisi terakhir awal 2019. Intinya, bagaimana reklame mendukung estetika kota, juga tenru menambah pendapatan daerah,” terang Suharsono, Selasa (17/5/2022).
Dalam rangka penataan reklame, politisi PKS tersebut juga meminta Pemerintah Kota Semarang segera menertibkan reklame-reklame yang tidak berizin. Jika pemasangan reklame tidak berizin tersebut sesuai ketentuan, bisa didorong untuk bisa mengajukan izin agar bisa menambah pendapatan daerah.
“Mumpung momentum penataan sekaligus pengendalian reklame, tertibkan saja yang tidak berizin atau disuruh mengajukan izin kalai sesuai aturan. Klo tidak ya harus ditindak,” jelasnya.
Menurutnya, penataan reklame sudah berdasarkan kajian. Ada perda yang mengatur secara tegas mulai dari bentuk reklame, titik, dan syarat pendirian. Terkait dengan pendapatan, dia optimis dengan penataan yang lebih baik pendapatan daerah dari sektor reklame akan meningkat. Dia menilai reklame masih memjadi salah sayu daya tarik bagi masyarakat untuk melihat promosi atau publikasi suatu kegiatan, produk, dan sebagainya.
“Kemarin 2020, 2021, memang mengalami penurunan karena pandemi. Nanti bisa kita lihat 2022 seperti apa. Adapun 2023 nanti jadi parameter karena kondisinya sudah membaik. Pasti naik dari dua tahun sebelumnya,” terangnya. (Ak/El)