Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurcholis mengatakan, bahwa penetapan surat keputusan (SK) lokasi PKL saat ini memang perlu penyesuaian mengingat data terakhir sudah sejak 2016.
Menurutnya, ada SK wali kota tahun 2016, tercatat ada sebanyak 3.146 PKL. Namun, dari pendataan yang ada sekarang terdapat sebanyak 7.617 PKL. Sehingga data tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Perhubungan (Dishub), maupun instansi terkait lainnya.
“Pendataan ini sifatnya belum detail, bisa bertambah, bisa berkurang. Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait,” terangnya, sata ditemui usai rapat koordinasi pendataan PKL di Site Room Komplek Balai Kota Semarang.
Menurutnya, PKL memang mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan citra kota. Pendataan PKL juga harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman.
Maka, PKL harus menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku antara lain aturan lokasi, waktu, dan jenis jualan. Jika keberadaan PKL mengganggu fungsi lingkungan dan lalu lintas tentu akan dievaluasi.
“Ke depan, pemkot harus memiliki land banking untuk mengakomodasi PKL. Jadi, akan tertata bagus, pengendalian juga mudah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Semarang juga perlu memikirkan penataan PKL di lokasi-lokasi seperti mal, perguruan tinggi, dan rumah sakit. Jika PKL di sekitar lokasi itu tidak diwadahi, keberadaannya akan menjamur dan tidak tertata. (*)
Editor: Elly Amaliyah