Jateng

Dewan Pengawas Tegaskan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sah Secara Hukum

×

Dewan Pengawas Tegaskan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengawas Tegaskan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sah Secara Hukum
Juru Bicara Kuasa Hukum Pemkot Semarang Sekaligus Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah. (Doc. Istimewa)

Sebelumnya, beredar informasi adanya Surat Keputusan dari Wali Kota Semarang terkait pemberhentian tiga direksi PDAM Tirta Moedal Semarang. Tiga direksi tersebut yakni, Direktur Utama, E. Yudi Indardo, Direktur Umum, Mohammad Indra Gunawan dan Direktur Teknik, Anom Guritno.

Namun pada Jumat, 10 Oktober 2025, jajaran direksi menunjuk Kuasa Hukumnya, Muhtar Hadi Wibowo melakukan penolakan terhadap SK pemberhentian jabatan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang. Pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp