SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, dan stakeholder terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan saat Ramadan, Minggu, 23 Maret 2025.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi para pelaku usaha hiburan yang telah melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Semarang terkait jam operasional selama Ramadan.
Selama Ramadan, tempat hiburan Semarang. Seperti diskotik/kelab malam/pub, karaoke & bar buka pukul 18.00 – 01.00 WIB. Sementara, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00 WIB.
BACA JUGA: Isi Libur Lebaran di Mall Aja, Ada Aksi Akrobatik Flying Trapeze di The Park Semarang
Untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. SPA Sehat buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. Panti pijat buka pukul 15.00 – 22.00 WIB. Sedangkan, billiard buka pukul 10.00 – 24.00 WIB.
“Kami apresiasi. Kami lihat teman-teman pengusaha hiburan sudah melaksanakan kebijakan pemkot. Jam 1 sudag close untuk menghormati Ramadan,” kata Mualim, Minggu malam, 23 Maret 2025.
Dia berharap, pelaku usaha hiburan bisa semakin meningkatkan pelayanan dan menciptakan situasi yang nyaman selama bulan suci Ramadan.
Adapun sidak ini menjadi langkah dewan melakukan pengawasan serta pemerintah untuk pembinaan kepada para pelaku usaha hiburan.
Respon (1)