BLORA, beritajateng.tv — Sebuah rumah di Dukuh Baran, Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, ludes terbakar pada Selasa, 2 Desember 2025 pagi.
Kebakaran yang menurut dugaan pemicunya ialah puntung rokok ini menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya, dengan total kerugian perkiraan mencapai Rp300 juta.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di rumah milik Suwoto (67), seorang petani. Api kali pertama putrinya, Lilis Puji Lestari (35), ketahui saat sedang menyuapi anaknya di depan rumah.
BACA JUGA: HIV Blora 2025: Angka Kasus Turun, Namun Tantangan Besar Ada pada Kelompok Usia Produktif
Lilis mengaku mendengar suara letupan yang berasal dari bagian belakang rumah. Saat ia cek, ia mendapati asap tebal dengan kobaran api dari area kandang sapi. Ia pun langsung berteriak meminta bantuan.
Warga, termasuk Suji (50), berupaya memadamkan api menggunakan air seadanya. Namun, material rumah yang berbahan kayu jati (blondoran) membuat api dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah.
Tiga unit armada pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api. Namun, setibanya di lokasi, sebagian besar bangunan sudah rata dengan tanah.
Dugaan penyebab rumah petani di Kunduran, Blora, ludes terbakar
Kapolsek Kunduran, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penyebab sementara kebakaran diduga berasal dari puntung rokok milik pemilik rumah.
“Dari pemeriksaan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah puntung rokok yang korban buang di tumpukan sampah di kandang sapi. Korban mengakui hal tersebut,” ujar Budi.
Suwoto sendiri mengaku sempat merokok dan membuang puntungnya sebelum berangkat ke sawah.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun tak satu pun barang berharga milik korban yang terselamatkan.
Api melahap seluruh isi rumah, termasuk satu unit mobil Mazda, dua sepeda motor, empat lemari, empat tempat tidur, dua TV, satu kulkas, satu mesin cuci, satu kompresor, perhiasan, uang tunai, dua sertifikat tanah, dan dua ekor sapi yang berada di kandang.
Polsek Kunduran pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mendata seluruh barang yang terbakar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





