Jateng

Diduga Imbas Kebijakan Fiskal APBN, 38 Desa di Kabupaten Semarang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

×

Diduga Imbas Kebijakan Fiskal APBN, 38 Desa di Kabupaten Semarang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kantor Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Terkait tak bisa cairnya Dana Desa tahap kedua tahun 2025 ini, sebelumnya Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, mengaku tak tahu penyebabnya.

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan apa pun. Bahkan sampai saat ini juga belum ada solusi terkait persoalan ini,” ungkapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp