Motor tersebut sempat pelaku preteli dan modifikasi agar terlihat seperti motor lama. Sedangkan ponsel pelaku berikan kepada istri pelaku. Semua barang bukti kini telah polisi amankan di Mapolres Kebumen.
BACA JUGA: Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas
Kasus ini menambah deretan praktik sesat yang berujung maut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada janji kekayaan instan melalui praktik pesugihan yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bisa memicu tindak kriminal. (*)





