Lanjutnya, pihaknya melakukan pengaduan ke Polrestabes Semarang pada 17 Maret 2022 disertai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/203/III/2022/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng.
“Resmi kita laporkan, tinggal menunggu tindak lanjut Polri,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan penyiksaan hewan yakni anjing oleh warga Semarang tersebut.
“Aduan sudah masuk, pasti kita tindak lanjuti. Kita akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan dulu,” tambah Donny. (Ak/El)