Sebagaimana tahun sebelumnya, PPDB Jateng jenjang SMA dibagi menjadi empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, pindahan orang tua, dan prestasi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surakarta Suratmo menyampaikan, jadwal PPDB Jateng 2022 dimulai ; Penetapan Zonasi pada 15 Mei, Pengumuman 10 Juni; Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun pada 15-28 Juni.
Pengamat pendidikan Muhammad Rohmadi yang juga dosen UNS mengusulkan kepada penentu kebijakan untuk segera merencanakan pemetaan mengenai zonasi, secara langsung.
Dicontohkan di Solo Raya masih ada beberapa kecamatan yang tidak ada sekolah negeri. Akibatnya, siswa tidak bisa menerima hak pendidikan yang layak padahal secara undang-undang Warga Negara Indonesia berhak menerima pendidikan yang layak.
Sementara di salah satu kecamatan sekolah negeri berada bersebelahan dan kebetulan dari dulu sekolah negeri tersebut menjadi prioritas pendaftar yang nilainya bisa dibilang masuk.
“Ini baru di Surakarta, belum lagi di daerah yang lain, dan contoh seperti ini masih banyak di Jawa Tengah,” paparnya. (*)