Kesehatan

Dinkes Semarang Terbitkan 78 Ribu Rekomendasi Reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan

×

Dinkes Semarang Terbitkan 78 Ribu Rekomendasi Reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Dinkes Semarang Terbitkan 78 Ribu Rekomendasi Reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan terus mempercepat proses reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan.

Hingga Maret 2026, puluhan ribu surat rekomendasi telah terbit untuk membantu warga kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam, mengatakan proses pendataan dan verifikasi peserta PBI yang berstatus nonaktif masih berlangsung.

Dari total sekitar 98 ribu peserta yang di nonaktifkan, sebagian besar kini telah masuk tahap pengajuan reaktivasi.

“Per Maret ini rekomendasi yang sudah kami keluarkan sebanyak 78.724,” kata Hakam, Minggu, 8 Maret 2026.

Ia menjelaskan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan reaktivasi kepesertaan.

Data warga yang membutuhkan reaktivasi sebelumnya dikumpulkan melalui laporan dari puskesmas di berbagai wilayah Kota Semarang.

BACA JUGA: 71.316 Peserta PBI JK Kabupaten Semarang Dinonaktifkan, Dinkes Beri Waktu 3 Bulan untuk Reaktivasi

Setelah rekomendasi terbit, proses berikutnya oleh Dinas Sosial dengan melakukan pemadanan data administrasi. Seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Data yang telah lengkap kemudian di usulkan ke pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah rekomendasi keluar, Dinas Sosial melakukan pencocokan data NIK dan KK. Kalau sudah sesuai, baru di usulkan ke pusat untuk proses reaktivasi,” jelasnya.

Menurut Hakam, sebagian data warga sudah berhasil di unggah ke sistem nasional, sementara sisanya masih menunggu kelengkapan administrasi.

Dalam proses verifikasi, pihaknya juga menghadapi beberapa kendala teknis. Salah satunya terjadi ketika data warga tidak tercatat dalam sistem informasi manajemen puskesmas atau SIMPUS. Kondisi ini membuat proses verifikasi memerlukan pengecekan tambahan.

Meski begitu, Hakam menilai proses secara umum tetap berjalan lancar karena puskesmas memiliki rekam data pelayanan kesehatan masyarakat yang cukup lengkap.

“Kalau datanya tidak muncul di SIMPUS memang perlu verifikasi lebih lanjut, tetapi secara umum proses tetap berjalan karena puskesmas memiliki rekam layanan warga,” ujarnya.

Untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan selama proses reaktivasi berlangsung. Pemerintah Kota Semarang juga menyiapkan skema Universal Health Coverage yang dibiayai melalui APBD.

Skema ini menjadi solusi sementara bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak tetapi status kepesertaan PBI mereka masih nonaktif.

Hakam menyebut sekitar 6.800 peserta yang di nonaktifkan pada Januari lalu telah langsung masuk dalam program UHC. Sehingga tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Pasien yang di nonaktifkan pada Januari sekitar 6.800 jiwa. Mereka langsung kami masukkan ke skema UHC agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp