Endang menambahkan bahwa proses pendataan penerima bantuan saat ini mengacu pada sistem desil 1 hingga desil 10.
Warga yang berhak menerima bantuan berada pada desil 1 hingga 5, meski sebagian besar penerima masih berasal dari desil 1 hingga 4.
BACA JUGA: ASN Pemkot Semarang Kompak Galang Dana untuk Aceh, Sumut, Sumbar
Pendataan ini juga tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Dinas Sosial hanya bertugas melakukan asesmen dan mengusulkan data. Sementara penetapan akhir oleh Kementerian Sosial melalui integrasi data dengan berbagai lembaga seperti BPS, Kominfo, perbankan, hingga kementerian terkait.
“Kadang masyarakat merasa berhak menerima bantuan, tetapi data pusat menunjukkan kondisi berbeda. Misalnya, ada warga yang ternyata terjerat judi online atau pinjaman online, sehingga mereka di coret. Ada pula yang KTP-nya dipakai untuk pinjaman bank, atau keluarganya sudah memiliki penghasilan tetap sesuai UMR,” jelas Endang.
Beberapa kasus temuan, warga miskin terindikasi terlibat pinjaman online sehingga otomatis terhapus dari data penerima manfaat. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial melalui sistem data terpadu. (*)
Editor: Elly Amaliyah













