Jateng

Dinsos Kaji Ulang Penempelan Stiker Warga Miskin di Kota Semarang

×

Dinsos Kaji Ulang Penempelan Stiker Warga Miskin di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Dinsos Kaji Ulang Penempelan Stiker Warga Miskin di Kota Semarang
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Endang Sarwiningsih. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Sosial tengah mengkaji ulang kebijakan penempelan stiker penanda keluarga miskin pada rumah warga.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan, menjelaskan bahwa penempelan stiker penanda sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan.

Namun, hasil evaluasi terbaru menunjukkan bahwa kebijakan itu berdampak pada rasa tidak nyaman bagi sejumlah keluarga penerima manfaat.

“Setelah adanya monitoring dan evaluasi, ternyata banyak warga merasa kurang nyaman dengan adanya stiker tersebut. Karena itu sementara waktu kami hentikan, sambil mengkaji bentuk pendataan yang lebih ramah,” ujar Endang.

Dinas Sosial kini memperkuat peran tim kelurahan dan kader kampung untuk melakukan asesmen langsung kepada warga kurang mampu. Pendekatan ini harapannya dapat memastikan ketepatan sasaran tanpa menimbulkan stigma di masyarakat.

“Tidak ada penolakan langsung dari masyarakat. Namun kami ingin menjaga martabat warga. Pendataan harus tetap berjalan, tetapi tanpa memberi label yang membuat mereka merasa kurang nyaman,” jelasnya.

Endang menambahkan bahwa proses pendataan penerima bantuan saat ini mengacu pada sistem desil 1 hingga desil 10.

Warga yang berhak menerima bantuan berada pada desil 1 hingga 5, meski sebagian besar penerima masih berasal dari desil 1 hingga 4.

BACA JUGA: ASN Pemkot Semarang Kompak Galang Dana untuk Aceh, Sumut, Sumbar

Pendataan ini juga tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Dinas Sosial hanya bertugas melakukan asesmen dan mengusulkan data. Sementara penetapan akhir oleh Kementerian Sosial melalui integrasi data dengan berbagai lembaga seperti BPS, Kominfo, perbankan, hingga kementerian terkait.

“Kadang masyarakat merasa berhak menerima bantuan, tetapi data pusat menunjukkan kondisi berbeda. Misalnya, ada warga yang ternyata terjerat judi online atau pinjaman online, sehingga mereka di coret. Ada pula yang KTP-nya dipakai untuk pinjaman bank, atau keluarganya sudah memiliki penghasilan tetap sesuai UMR,” jelas Endang.

Beberapa kasus temuan, warga miskin terindikasi terlibat pinjaman online sehingga otomatis terhapus dari data penerima manfaat. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial melalui sistem data terpadu. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp