SEMARANG, beritajateng.tv – Pegi Setiawan akhirnya dapat kembali menghirup udara segar. Ia dinyatakan bebas karena hakim Pengadilan Negeri Bandung menganggap status Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon itu tidak sah.
Setelah bebas, kini Pegi Setiawan memberikan kesaksiannya selama di penjara.
Melansir dari akun @rumpi_gosip dan @lambe_danu, berikut pengakuan Pegi Setiawan.
1. Penangkapan di Bandung
Pegi, di depan hadapan para awak media, mengenang masa saat ia pertama kali ditangkap oleh para anggota Polda Jabar.
Penangkapan berlangsung pada 21 Mei 2024 setelah waktu Magrib, di Bandung. Penangkapan Pegi berlokasi di rumah majikannya.
BACA JUGA: Viral Pengakuan Teman Pegi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Vina: Salah Tangkap!
Saat penangkapan berlangsung, ia mendapat tudingan melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pegi mengaku kena pukulan dan juga menerima sumpah serapah.
“Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman. Selain itu, saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri),” beber Pegi Setiawan, seperti beritajateng.tv kutip pada Selasa, 9 Juli 2024.
2. Kepala sempat terbungkus plastik
Selain sejumlah ancaman dan sumpah serapah yang ia dapatkan, Pegi mengaku mendapati perlakuan buruk lainnya.
Ia mengaku, setelah mendapat kunjungan dari keluarga dan tim kuasa hukumnya, kepala Pegi ditutup oleh orang yang diduga penyidik Polri.
“Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya, tapi nggak lama.”
“Tapi, saya nggak bisa napas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan,” lanjutnya.
3. Ucapkan terima kasih kepada Jokowi dan Prabowo
Lebih lanjut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta kuasa hukumnya.
Pegi juga sempat mengucapkan takbir setelah bebas dari tuduhan keji sebagai pelaku pembunuhan.
BACA JUGA: Viral Rekaman CCTV Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Hilang, Hotman Paris: Bukan Bukti
Bagaimana kelanjutan kasus Vina Cirebon?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. (*)





