Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan keputusan patsus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen polisi dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Penempatan khusus ini sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang AKBP B lakukan. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
BACA JUGA: Kematian Dosen Untag Masih Misteri, Polisi Belum Bisa Buktikan Keterlibatan AKBP Basuki
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan prosesnya berlangsung sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila













