Jateng

Dipatsus, AKBP Basuki Terbukti Langgar Kode Etik: Tinggal Bareng Dosen Untag Tanpa Status Kawin Resmi

×

Dipatsus, AKBP Basuki Terbukti Langgar Kode Etik: Tinggal Bareng Dosen Untag Tanpa Status Kawin Resmi

Sebarkan artikel ini
kasus dosen semarang meninggal
AKBP Basuki resmi dipatsus atau penempatan dalam ruang khusus selama 20 hari. (Dok: Polda Jateng)

Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan keputusan patsus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen polisi dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang AKBP B lakukan. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.

BACA JUGA: Kematian Dosen Untag Masih Misteri, Polisi Belum Bisa Buktikan Keterlibatan AKBP Basuki

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan prosesnya berlangsung sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan