Berikutnya, kasus 363 KUHP, yakni Curat rumah kosong Tahun 2020 TKP Pati, kena vonis hukuman lima tahun. Kasus 365 KUHP Curas Emas tahun 2023 TKP Pati.
Ia menambahkan bahwa pencurian kayu ini para tersangka tersangka lakukan dengan mendatangi wilayah RPH Pakel, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Pati, Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati berjumlah lebih dari 10 orang.
“Mereka lalu mendatangi penjaga dari Perhutani, lalu menyekap mereka dengan borgol,” jelasnya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024) . Setelah itu komplotan ini menebang dua pohon, yakni Sonokeling dan Jati di angkut dengan truk berwarna kuning.
Perihal pelaku lainnya, Waka Polda Jateng akan memburu tiga DPO dalam kasus ini. Ia berharap, kasus ini dapat segera disudahi.
“Kita kembangkan kasus ini, termasuk soal penadah yang membeli kayu dari tersangka,” tegas Agus.
BACA JUGA: Siapkan Gelar Perkara Kasus PPDS Undip, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Siang Ini
Barang bukti yang polisi amankan terkait kasus ini antara lain adalah satu buah parang, satu unit Truk Kabin warna kuning, satu buah borgol dan satu buah lakban. (*)
Editor: Farah Nazila