Agus menjelaskan, dengan adanya sinergi tersebut akan berlanjut dengan operasi gabungan dalam waktu dekat. Sasarannya adalah Terboyo, Sukun dan Siliwangi, yang menjadi tempat bus ngetime. Calo tiket dan lainnya yang bisa merugikan penumpang.
“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat. Sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” bebernya.
Sementara untuk agen bus, lanjut dia, masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah. Mereka hanya di perbolehkan untuk menjual tiket, dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.
“Misalnya ada penumpang, bisa di antarkan ke terminal,” tegasnya.
Bagi armada ataupun pemilik bus yang ngeyel, kata Agus akan ada penindakan hukum.
Ia menjelaskan jika bus masuk terminal, bisa uji ram cek untuk mengantisipasi kecelakaan. Penindakan oleh Direktorat Lalulintas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub.
“Dengan masuk terminal kita bisa lakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah