SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada Jumat, 26 Desember 2025, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Heribertus Slamet Widodo, menyampaikan pembatasan tersebut guna menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode libur Nataru.
“Pembatasan operasional angkutan barang kami berlakukan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sesuai ketentuan dalam SKB,” ujar Heri.
BACA JUGA: H-2 Natal, Lalu Lintas Libur Nataru di Jateng Masih Normal: Angkutan Orang dan Barang Cenderung Flat
Adapun pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, pembatasan operasional di ruas jalan non tol berlaku pada periode yang sama, dengan jam operasional pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.













