“Mereka hanya menyampaikan rencana uji coba, bukan permohonan izin resmi. Jadi secara hukum, mereka belum berhak beroperasi di wilayah Semarang,” ungkapnya.
Menurut Danang, larangan ini penerapannya untuk menjaga ketertiban transportasi dan memastikan seluruh layanan angkutan umum di Kota Semarang sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah kota ingin memastikan setiap moda transportasi memiliki izin, standar keselamatan, dan kejelasan tanggung jawab operasional.
“Kami mendukung inovasi transportasi, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau tidak ada izin, tentu kami tidak bisa membiarkan,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, pihaknya berharap tidak ada lagi Bajaj yang beroperasi di jalan-jalan utama Semarang tanpa izin. Selain menjaga keamanan lalu lintas, kebijakan ini juga harapannya menciptakan iklim transportasi kota yang tertib dan sesuai regulasi nasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah











